INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemilihan Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Jatibarang Baru, Kabupaten Indramayu, kini tengah menjadi sorotan. Bukan sekadar soal perebutan kursi kepemimpinan, namun adanya aturan main baru dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang secara signifikan memangkas kewenangan absolut kuwu terpilih terkait perombakan perangkat desa.
Ketua Panitia Pilwu PAW Desa Jatibarang Baru, Dian, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru adalah larangan bagi kuwu terpilih untuk mengganti Pamong Desa secara sepihak.
"Ada klausul di Perda Nomor 9 Tahun 2025. Jangan sampai karena sentimen pemilihan, kuwu kemudian mengganti pamong sembarangan. Hak itu kini tidak mutlak karena harus ada koordinasi dan rekomendasi dari camat," tegas Dian saat ditemui, Jumat, 9 Januari 2026.
Soroti Potensi Gesekan dan Politisasi "Voter"
Antusiasme warga tergolong tinggi dengan 10 orang yang telah mengambil formulir pendaftaran. Namun, sistem pemilihan PAW yang menggunakan mekanisme perwakilan (voter) dianggap rawan memicu gesekan sosial dibandingkan pemilihan reguler.
Untuk menentukan siapa yang berhak memilih, panitia menerapkan sistem maksimal tiga orang perwakilan per blok dari 11 unsur masyarakat. Mengantisipasi tudingan subjektivitas, panitia memilih melempar bola panas penentuan pemilih ini kembali ke tingkat Musyawarah Dusun (Musdus).
"Jika diserahkan ke BPD atau Panitia, nanti kami yang tertuduh subjektif. Maka kami kembalikan ke masyarakat melalui Musdus agar lebih objektif," tambah Dian.
Bayang-bayang Seleksi Akademis
Meski peminat membludak, kursi calon tetap dibatasi maksimal hanya tiga orang. Jika 10 pendaftar saat ini serius mengembalikan berkas, maka dipastikan akan ada proses "penjegalan" melalui seleksi akademis yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
"Kalau lebih dari tiga, prosesnya seleksi akademis lewat DPMD. Nanti akan disaring menjadi tiga calon saja," jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
