Polres Indramayu Ungkap Kasus Eksploitasi Anak melalui Aplikasi Live Streaming

Wahyu Topami
Polres Indramayu menunjukkan sejumlah barang bukti kasus eksploitasi seksual dan pornografi anak di bawah umur melalui aplikasi live streaming. (Foto: Istimewa)

Polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku, serta IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang bertugas mengawasi jalannya siaran langsung.

Barang bukti yang diamankan antara lain flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone, pelumas, kondom, ring light, perlengkapan make-up, serta pakaian dalam.

Para tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.

Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk penanganan korban, termasuk penempatan di rumah aman guna pemulihan kondisi.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network