INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Transparansi dalam proses hukum yang menyita perhatian publik menjadi prioritas utama pihak otoritas peradilan. Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memberikan kebebasan bagi siapa saja bagi para pencari keadilan untuk melihat jalannya persidangan dengan tertib dan menghormati jalannya persidangan demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan terkait sidang pembunuhan di Indramayu.
Awak media juga dipersilakan mengikuti jalannya persidangan dengan catatan wajib mendapatkan izin resmi dari majelis hakim yang memimpin persidangan apabila melakukan liputan selama proses persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Humas PN Indramayu, Julius, menanggapi tingginya animo masyarakat menjelang sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman yang akan digelar pada Rabu (13/5/2026). Menurutnya, meski sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, terdapat etika persidangan yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak yang hadir di ruang sidang.
“Sidang ini terbuka untuk umum. Kalau terkait live atau tidak, sebenarnya bisa saja, tetapi tetap harus meminta izin kepada majelis hakim, karena kita semua harus menghormati proses dan jalannya persidangan dan harus mendapatkan ijin dari Majelis Hakim," ujar Julius, Selasa (12/5/2026).
Julius menjelaskan bahwa perizinan tersebut bukan bermaksud untuk membatasi kebebasan informasi, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan formal dalam tata tertib persidangan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
