INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Agenda pemeriksaan saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan Paoman Indramayu yang menewaskan satu keluarga kembali menguak fakta mengejutkan. Di hadapan muka sidang Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026), saksi kunci Prio secara blak-blakan mengubah peta kronologi dengan menyebut bahwa korban utama, Budi, tewas dieksekusi oleh terdakwa, Ririn di dalam toko sembako miliknya, bukan di dalam rumah tinggal seperti yang sempat beredar selama proses penyidikan.
Pernyataan krusial tersebut mengemuka sewaktu persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, tengah berjalan. Prio memberikan kesaksian berbeda tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar dirinya mengenai kesesuaian fakta lapangan dengan poin-poin yang tertera di dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Yang salahnya itu waktu Budi itu meninggal bukan di dalam rumahnya tapi di toko,” ujar Prio.
Prio lantas menguraikan dinamika sebelum malam jahanam itu terjadi. Ia memaparkan bahwa dirinya bersama terdakwa Ririn sempat menyambangi kediaman korban terlebih dahulu, sebelum akhirnya mereka bergerak menuju ke area toko kelontong milik Budi dengan menggunakan sebuah dalih atau alasan tertentu.
“Katanya nanti malam ada sembako datang,” katanya menjelaskan modus operandi yang digunakan untuk memancing korban keluar dari rumahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
