Mantan Polisi Pembunuh Kekasih di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Wahyu Topami
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani dilaksanakan di halaman belakang Polres Indramayu, pada Jumat, 12 September 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga. Mantan anggota kepolisian tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Putri Apriyani, dalam sebuah peristiwa yang sempat mengguncang publik di wilayah Jawa Barat.

Putusan atau vonis penjara seumur hidup tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung khidmat di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (12/5/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak memiliki alasan pembenar dan memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana yang telah disiapkan secara matang.

Ketua Majelis Hakim, Ria Agustin, saat membacakan berkas putusan menegaskan bahwa seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dinilai telah mencoreng institusi dan melakukan tindakan keji yang merampas hak hidup orang lain.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Alvian Maulana Sinaga anak dari Darwin Malelat Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ria Agustin di ruang sidang.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network