Mantan Polisi Pembunuh Kekasih di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Wahyu Topami
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani dilaksanakan di halaman belakang Polres Indramayu, pada Jumat, 12 September 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Kasus yang menimpa Putri Apriyani ini sebelumnya menjadi perhatian besar masyarakat Kabupaten Indramayu. Korban ditemukan meninggal dunia secara tragis di sebuah rumah kos. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada Alvian, yang saat kejadian masih tercatat sebagai anggota aktif Polri. Kejamnya motif dan cara terdakwa menghabisi nyawa korban membuat publik mendesak penegakan hukum yang maksimal.

Seiring berjalannya proses hukum pidana, institusi Polri juga telah mengambil tindakan tegas secara internal. Alvian Maulana Sinaga diketahui telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan polisi sebelum menerima vonis penjara seumur hidup ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu maupun tim kuasa hukum terdakwa belum memberikan keputusan final. Kedua belah pihak menyatakan masih akan menggunakan hak mereka untuk pikir-pikir selama waktu yang ditentukan undang-undang sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Keputusan ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang persidangan yang menyedot perhatian banyak kalangan, sekaligus menjadi pengingat tegas akan komitmen keadilan bagi korban kekerasan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network