INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Agenda pemeriksaan saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan Paoman Indramayu yang menewaskan satu keluarga kembali menguak fakta mengejutkan. Di hadapan muka sidang Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026), saksi kunci Prio secara blak-blakan mengubah peta kronologi dengan menyebut bahwa korban utama, Budi, tewas dieksekusi oleh terdakwa, Ririn di dalam toko sembako miliknya, bukan di dalam rumah tinggal seperti yang sempat beredar selama proses penyidikan.
Pernyataan krusial tersebut mengemuka sewaktu persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, tengah berjalan. Prio memberikan kesaksian berbeda tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar dirinya mengenai kesesuaian fakta lapangan dengan poin-poin yang tertera di dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Yang salahnya itu waktu Budi itu meninggal bukan di dalam rumahnya tapi di toko,” ujar Prio.
Prio lantas menguraikan dinamika sebelum malam jahanam itu terjadi. Ia memaparkan bahwa dirinya bersama terdakwa Ririn sempat menyambangi kediaman korban terlebih dahulu, sebelum akhirnya mereka bergerak menuju ke area toko kelontong milik Budi dengan menggunakan sebuah dalih atau alasan tertentu.
“Katanya nanti malam ada sembako datang,” katanya menjelaskan modus operandi yang digunakan untuk memancing korban keluar dari rumahnya.
Berdasarkan kesaksian Prio dalam sidang pembunuhan Paoman Indramayu ini, setelah korban termakan siasat dan berada di dalam toko, tindakan penganiayaan berat serta pemukulan fatal langsung dilancarkan di tempat tersebut hingga korban mengembuskan napas terakhirnya.
“Dihabisinnya Budi aja yang di toko,” ucapnya.
Saksi Prio pun tidak menampik keterlibatan dirinya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Di depan majelis hukum, ia mengaku menyaksikan secara dekat rentetan tindakan keji yang merenggut nyawa pengusaha sembako tersebut.
“Saya melihatnya waktu pembunuhannya,” katanya mengonfirmasi keterpautannya di lokasi.
Fakta persidangan bergerak semakin mencengangkan saat Prio membeberkan cara para pelaku menyembunyikan jejak kejahatan pasca-eksekusi. Ia menuturkan bahwa jasad Budi tidak dibiarkan begitu saja di toko, melainkan diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis bak terbuka menuju ke rumah tinggal yang menjadi lokasi pertama kali pihak kepolisian menemukan tumpukan mayat satu keluarga tersebut.
“Dibawa pakai mobil pick up,” ujarnya menambahkan.
Rentetan pengakuan mengejutkan dari mulut Prio sepanjang sidang pembunuhan Paoman Indramayu kali ini seketika menyita perhatian penuh dari pihak keluarga korban dan pengunjung yang memadati ruangan. Narasi baru ini dinilai merombak total skenario kronologis yang selama ini diyakini publik. Guna mendalami kebenaran materiil pasca-munculnya kesaksian ini, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (21/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Toni R.M.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
