INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tensi persidangan dalam upaya menguak tabir gelap pembantaian berdarah di Kelurahan Paoman semakin bergerak dinamis di hadapan meja hijau. Jalannya sidang lanjutan atas kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026), dengan agenda yang diwarnai perdebatan sengit mengenai alat bukti elektronik hingga permintaan tambahan waktu pembuktian dari kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM.
Di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan, tim penasihat hukum terdakwa secara agresif meminta kelonggaran waktu agar bisa menghadirkan ahli teknologi informasi (IT) eksternal. Langkah ini dinilai krusial guna menelaah secara forensik keabsahan serta validitas dari bukti digital yang sebelumnya telah diajukan di persidangan.
Menurut Toni RM, pemeriksaan terhadap bukti elektronik tidak bisa dilakukan secara serampangan atau mendadak di dalam ruang sidang. Hal tersebut dikarenakan proses analisis digital forensik membutuhkan proses telaah mendalam guna memastikan keaslian data ataupun mendeteksi adanya kemungkinan manipulasi digital oleh pihak tertentu.
“Ahli IT sampai yang bagus juga tidak bisa kalau dadakan dipersilakan. Tidak optimal untuk menilai manipulatif atau tidak, asli atau tidak. Harus diteliti dulu,” ujar Toni RM.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
