Peran pasif terdakwa pasca-kejadian juga dinilai membantu aparat dalam melengkapi berkas perkara. Terdakwa disebut membantu mengungkap keberadaan barang bukti berupa palu besi yang diduga digunakan pelaku utama, Ridho Nifanto alias Irin Winduwitno, untuk menghabisi empat korban lainnya di dalam rumah.
Merespons isi tuntutan pidana maksimal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa langsung berkoordinasi di kursi pembela guna merancang langkah hukum lanjutan. Kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan penuntut umum pada kesempatan berikutnya.
“Untuk penyusunan pembelaan, Yang Mulia, saya mohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan secara kumulatif,” pungkas Ruslandi di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan permohonan dari tim pembela serta tanggapan dari jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Wimmi D. Simarmata, mengetuk palu sidang tanda persetujuan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (24/6/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa guna memastikan hak hukum dalam kasus pembunuhan di Indramayu ini terpenuhi secara adil.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
