Polda Jabar Temukan 141 U-Turn Ilegal di Pantura Indramayu, Bakal Dievaluasi Usai Kecelakaan Maut

Wahyu Topami
Petugas kepolisian saat mendata dan memeriksa salah satu titik u-turn ilegal di Pantura Indramayu pasca-kecelakaan maut, Senin (13/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Keberadaan u-turn ilegal di Pantura Indramayu kini menjadi sorotan tajam pascatragedi kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat membongkar fakta baru mengenai infrastruktur jalan pascainsiden tersebut. Pihak kepolisian mengungkap terdapat sebanyak 141 titik putaran balik tidak resmi di sepanjang jalur arteri tersebut.

Temuan mengejutkan mengenai maraknya u-turn ilegal di Pantura Indramayu ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung. Keterangan tersebut ia sampaikan usai memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) pada Senin (13/7/2026).

Jimmy mengatakan, berdasarkan pendataan resmi yang dimiliki oleh pihaknya, total putaran balik di wilayah hukum Kabupaten Indramayu sebenarnya mencapai 220 titik. Namun, jajarannya menemukan bahwa hanya sebagian kecil dari fasilitas pemotong jalan tersebut yang memiliki dokumen legalitas formal.

"Di sepanjang jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari jumlah itu, yang legal hanya 79 titik, sedangkan 141 lainnya tidak legal," kata Jimmy.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network