Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Wahyu Topami
Suasana persidangan pembacaan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ririn dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman oleh Pengadilan Negeri Indramayu. (Foto: Wahyu Topami)

Selain menetapkan hukuman pokok, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Hakim juga menetapkan status untuk sejumlah barang bukti di persidangan. Barang bukti berupa cangkul, tas, serta palu besi diputuskan untuk segera dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, dan aset milik korban dikembalikan kepada pihak keluarga yang berhak. Untuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV akan tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Kasus sadis ini merupakan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman yang menyita perhatian besar dari masyarakat luas. Peristiwa berdarah ini diketahui telah menewaskan lima orang korban, termasuk di antaranya anak-anak.

Sebelum sidang ini, terdakwa lainnya bernama Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Jumat (3/7/2026). Dalam berkas perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network