INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Kasus pemutusan hubungan kerja secara mendadak kembali menimpa tenaga profesional di sektor pelayanan masyarakat. Seorang Pengawas Gizi melayangkan protes pemecatan sepihak SPPG Raden Bagus Wiralodra Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (15/7/2026). Protes tersebut muncul setelah pihak yayasan mengeluarkan surat pemberhentian secara mendadak. Langkah ini dinilai sepihak dan melanggar prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Amna Nur Yakina menjadi korban pemberhentian mendadak dari jabatannya sebagai Pengawas Gizi. Yayasan Raden Bagus Wiralodra mengeluarkan keputusan tersebut secara tertulis melalui Ketua Yayasan, Ir. Bambang Purnomo. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Pemberhentian Nomor: 004/SP-AG/SPPG-RBW/VII/2026. Surat ini terbit pada tanggal 11 Juli 2026 dan berlaku efektif mulai 12 Juli 2026.
Korban menilai manajemen mengambil keputusan secara terburu-buru dan subjektif. Pihak lembaga juga mengabaikan mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang adil. Jeda waktu pemberhentian yang hanya satu hari menunjukkan tidak adanya ruang klarifikasi bagi pekerja.
"Alasan yang dicantumkan dalam surat, yakni mengenai hasil evaluasi kinerja yang dinilai belum memenuhi standar kebutuhan dan ketentuan operasional, disampaikan secara sepihak. Selama ini tidak pernah ada teguran tertulis formal, Surat Peringatan (SP), maupun ruang dialog atau klarifikasi yang diberikan kepada saya sebelum surat pemecatan ini tiba-tiba dikeluarkan," ungkap Amna Nur Yakina kepada media, Rabu (15/7/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
