Amna Nur Yakina selalu berupaya menjalankan seluruh tugas operasional dengan penuh tanggung jawab. Tugas tersebut penting demi menjaga standar gizi program kerja yang sedang berjalan. Tindakan pemutusan hubungan kerja mendadak ini dinilai mencederai hak pekerja dan asas transparansi.
Atas dasar itu, korban menuntut penjelasan indikator evaluasi yang objektif. Pihak Yayasan Raden Bagus Wiralodra harus memaparkan alasan pemecatan secara transparan. Amna juga menuntut pemenuhan hak ketenagakerjaan sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
"Kalau saya diberhentikan, lalu siapa pengawas gizi yang menggantikan sekarang? padahal saya masih memiliki SK yang sah, dan sampai saat ini saya masih bisa login absensi, tapi dilarang untuk masuk kerja karena PHK sepihak," tegasnya.
Sebelum melayangkan protes pemecatan sepihak SPPG ke tingkat pusat, Amna sudah berupaya meminta mediasi. Korban berkoordinasi dengan koordinator wilayah setempat untuk mencari titik temu. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons positif untuk pelaksanaan pertemuan tatap muka.
Selanjutnya, Amna akan mengadukan permasalahan administrasi ini kepada Badan Gizi Nasional atau BGN Pusat. Korban juga berencana menyampaikan persoalan ini kepada Anggota DPR RI untuk mendapatkan keadilan hukum.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
