INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Mimi Desi bantah tudingan aliran sesat maupun isu adanya jamaah yang disebut menyerahkan uang sedekah hingga Rp40 juta. Pernyataan itu disampaikan Mimi Desi usai menghadiri proses klarifikasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Selasa (21/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mimi Desi menegaskan seluruh tuduhan yang selama ini beredar tidak benar. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki bukti.
"Semua tuduhan tidak benar. Itu saja. Semua jangan ikut-ikutan. Semuanya enggak ada bukti. Tuduhan itu tidak benar. Semuanya sudah selesai," kata Mimi Desi.
Pernyataan itu muncul setelah berbagai tudingan berkembang di tengah masyarakat. Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan dugaan penyimpangan ajaran hingga metode pengobatan yang dikaitkan dengan Mimi Desi.
Selain membantah tudingan mengenai ajaran yang disampaikan, Mimi Desi juga menepis isu yang menyebut ada jamaah menyerahkan uang sedekah hingga Rp40 juta. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Oh enggak ada itu, bohong... bohong... bohong," ujarnya.
Saat kembali ditanya mengenai adanya pengakuan warga yang disebut telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah, Mimi Desi meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan. Ia menegaskan setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas.
"Buktinya mana? Bukti cek Rp40 juta," tegasnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Kroya, Guruh Rahmatullah, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan ajaran yang berkembang di lingkungan masyarakat. Ia juga menyebut terdapat keluarga warga yang diduga mengeluarkan uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp40 juta saat mengikuti pengobatan yang dikaitkan dengan Mimi Desi.
Namun, dalam forum klarifikasi yang digelar MUI Kecamatan Kroya, belum ada kesimpulan mengenai dugaan tersebut. MUI Kecamatan Kroya menyatakan hanya memfasilitasi proses klarifikasi dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian apakah ajaran yang dimaksud termasuk menyimpang atau tidak.
Penilaian lebih lanjut, menurut MUI Kecamatan Kroya, akan menjadi kewenangan MUI Kabupaten Indramayu. Sementara itu, Mimi Desi Bantah Tudingan yang diarahkan kepadanya dan tetap menyatakan seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
