Kemenag Indramayu Pilih Pembinaan, Nilai Tafsir Al-Qur'an Mimi Desi Tidak Tepat
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Aghuts Muhaimin, menilai tafsir Al-Qur'an Mimi Desi tidak sesuai dengan kaidah penafsiran Islam. Namun, Kemenag memilih mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat daripada memberikan cap sesat terhadap ajaran yang berkembang, Rabu (22/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kemenag melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai aktivitas Mimi Desi. Menurut Aghuts, setiap informasi perlu dipahami secara utuh sebelum diambil kesimpulan.
"Yang saya lihat tafsir Al-Qur'an yang disampaikan oleh Ibu Desi itu tafsiran yang tidak benar," kata Aghuts Muhaimin.
Meski memiliki penilaian tersebut, Aghuts menegaskan Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan menetapkan suatu ajaran sebagai aliran sesat. Penilaian semacam itu memerlukan mekanisme dan kewenangan dari pihak terkait.
Editor : Tomi Indra Priyanto