INDRAMAYU - Dalam rangka pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan di Kabupaten Indramayu.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dengan agenda penyampaian informasi tata cara penyampaian usulan data, verifikasi ketidaklayakan serta verifikasi usul sanggah dari masyarakat melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) digelar secara bertahap mulai hari Kamis tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022 di 31 Kecamatan.
Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu Hj Sri Wulaningsih, SE Ak menjelaskan, tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan petunjuk teknis pengelolaan data. Sosialisasi ini diharapkan agar data dan verifikasi serta validasi dilakukan secara tepat.
Masih lanjut Sri Wulaningsih, seluruh tim yang terlibat dalam pengelolaan DTKS harus mampu memahami tata cara, alur dan mekanisme pengelolaan datanya agar dapat memfasilitasi masyarakat sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan.
"Seluruh tim dari tingkat kabupaten sampai desa dapat bekerja secara sinergi dan berkolaborasi agar bantuan sosial yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran," kata dia.
Editor : Mohamad Taufik