get app
inews
Aa Read Next : Kasus Panji Gumilang Segera Disidangkan Perdana di Pengadilan Negeri Indramayu

Bebas Dengan Restoratif Justice, Pencuri di Indramayu Diserahkan ke Dinsos, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 20 Juli 2022 | 21:53 WIB
header img
My bernafas lega karena dibebaskan dari jeratan hukum berdasarkan restorative justice. Suasana pembebasan My di ruang rapat Kejari sebelum diserahkan ke Dinsos Indramayu. (istimewa)

iNewsIndramayu.id

Pelaku pencurian motor di Kabupaten Indramayu berinitial My (22) dibebaskan dari penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (restoratif justice). Dibebaskannya My karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku. My dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan selanjutnya diserahan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dilakukan pembinaan, Rabu (20/7/2022).

Kuasa hukum tersangka, Ruslandi mengatakan My dibebaskan dari jeratan hukum karena korban telah memaafkan tersangka dan tidak ada kerugian materi. Karena korban telah memaafkan tersangka pihaknya melalui Kejari Indramayu mengajukan permohonan restoratif justice (RJ)   ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Alhamdulillah permohonan RJ atas nama tersangka My dikabulkan Kejagung. Hari ini Kasi Pidum Kejari Indramayu secara simbolis melepaskan rompi tahanan My dan MY dinyatakan bebas kemudian diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata Ruslandi.

Menurutnya, My bisa saja bebas murni namun karena MY selain hidup sebatang kara/tidak punya keluarga juga memiliki sedikit keterbelakangan mental. Karena pertimbangan itu kata dia, My diserahkan ke Dinsos.

Dijelaskan, My mencuri motor di tempat wisata Buyut Banjar Desa Bulak Kecamatan Jatibarang. Saat My menuntun motor dia diteriaki maling dan diamankan massa. My kemudian diserahkan ke kepolisian dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Permohonan RJ  bisa dikabulkan sambungnya kalau tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Kemudian tidak ada kerugian materi karena kendaraan yang dicuri dan baru dituntun sudah keburu diamankan massa.

“Karena korban sudah memaafkan dan tidak ada kerugian sehingga layak dilakukan RJ,” ujar pria dari Kantor Hukum Rusladi, SH dan Rekan ini.

Ruslandi mengapresiasi para jaksa di Kejari Indramayu, mereka bersikap professional dan obyektif dalam menelaah apakah seseorang itu bisa dibebaskan berdasarkan keadilan restorasi.  

Ditambahkan meski ada RJ, namun tidak semua kasus bisa ditempuh melalui keadilan restorasi.  Masyarakat jangan sampai gagal focus. Itu ada persyaratan tertentu. Kalau semuanya dikabulkan nanti masyarakat  akan  menyepelekan hukum. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan membenarkan tersangka My telah dibebaskan dari penuntutan berdasarkan RJ.

“Hari ini My telah dibebaskan dan telah diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata dia kepada media. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut