Cirebon,iNewsIndramayu.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengimbau masyarakat yang hendak membuat administrasi kependudukan agar mengurus sendiri dan menghindari calo. Sebab untuk membuat akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga (KK) hanya membutuhkan waktu tiga hari saja.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi melalui Kasi Kelahiran dan Kematian, Abdul Kholik menjelaskan, sudah satu tahun berjalan, program pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan KK maksimal selama tiga hari.
"Pelayanan pembuatan akta kelahiran maupun akta kematian serta KK, satu hari pun bisa jadi. Tapi kita terapkan maksimalnya 3 hari, karena terkadang ada kendala error begitu," ujar Kholik kepada wartawan, Kamis (3/2/2023).
Yang tercatat di Disdukcapil Kabupaten Cirebon, kata dia, pemohon pembuatan akta kelahiran dan kematian cukup banyak. Terhitung sepanjang Januari 2023, permohonan akta kelahiran jumlahnya mencapai 4.881 pemohon dan akta kematian 842 pemohon.
Ia pun mengimbau, agar pemohon datang langsung ke kantornya. Sebab prosesnya maksimal hanya tiga hari selesai, jika melalui orang lain apalagi calo yang dikhawatirkan bisa saja terdapat salah data seperti penulisan di formulir dan lain sebagainya.
Bahkan paling dikhawatirkan lagi, lanjutnya, dimintai biaya oleh calo tersebut melebihi batas wajar. Sebab, untuk segala bentuk pembuatan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis.
"Jadi pemohon diharapkan langsung datang ke sini, karena sekarang sudah bisa cepat. Dari awal tahun 2022 kita sudah menerapkan pelayanan tiga hari jadi untuk pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan KK," katanya.
Meski awalnya program tersebut direncanakan satu hari jadi, lanjutnya, namun karena mengantisipasi terjadinya error dan lain sebagainya, maka Disdukcapil Kabupaten Cirebon menerapkan program maksimal tiga hari jadi.
Ia juga menjelaskan, manfaat bagi masyarakat yang memiliki akta kelahiran tentu sangat banyak. Beberapa di antaranya yang bersangkutan memiliki alat bukti otentik untuk pembuktian yang sempurna di depan hukum, keperluan kerja masuk TNI-Polri, untuk sekolah kedinasan, mengurus paspor, mengurus KK dan KTP, serta mengurus perkawinan.
Sedangkan untuk akta kematian, manfaatnya sebagai alat bukti yang sah bahwa yang bersangkutan meninggal dunia, alat bukti ketidakhadiran yang bersangkutan dalam perkawinan anak-anaknya di Disdukcapil kaitannya perkawinan non muslim, untuk mengurus kaitan waris, perbankan, asuransi dan lain-lain.
"Kami tegaskan lagi, semua pelayanan tidak dipungut biaya, alias gratis. Makanya kami imbau yang bersangkutan datang langsung, supaya terhindar dari percaloan," pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto