Kuningan,iNewsIndramayu.id – Petugas kepolisian berhasil mengungkap 5 kasus pencabulan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sepanjang Januari 2023. Bahkan dari total kasus tersebut, satu pelaku di antaranya masih di bawah umur.
Semua pelaku merupakan warga yang berdomisili di Kuningan, Jabar. Masing-masing yakni berinisial AR (19), DS (39), FNH (17), ADS (19), dan AR (56).
“Jadi hingga Januari 2023, kami berhasil mengungkap 5 kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi.
Dia menjelaskan, salah satu pelaku masih merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun. Pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 14 tahun dengan modus pacaran.
“Rata-rata perbuatan cabul tersebut, pelakunya merupakan orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan korban,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku melanggar UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tak lupa, Kapolres AKBP Dhany mengimbau warga, agar tetap waspada terhadap aksi pencabulan. Sebab kejadian di awal tahun ini cukup meningkat.
“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anaknya jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita,” tandasnya.
“Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain. Karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul,” sambungnya.(Andri)
Editor : Tomi Indra Priyanto