CIREBON,iNewsIndramayu.id - Sungguh bejat, seorang sopir truk berinisial UW (64) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega mencabuli seorang pemuda penyandang disabilitas berusia 19 tahun. Saat ini, UW berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Cirebon, Polda Jabar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali. Korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku.
Pasalnya, korban yang merupakan juru parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan pelaku. "Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi dan melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Dedy Darmawansyah saat memberikan keterangan persnya, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajaran kepolisian dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan barang bukti lain.
Ia menyebut, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabila dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto