Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG: Warga Jabar Diminta Siaga Hadapi Cuaca Buruk 23–29 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bekuk Seorang Sopir Truk Usai Cabuli Penyandang Disabilitas di Cirebon

Selasa, 21 Februari 2023 | 19:38 WIB
  • author Safaro
Polisi Bekuk Seorang Sopir Truk Usai Cabuli Penyandang Disabilitas di Cirebon
Wakapolresta Cirebon, Polda Jabar, saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang melibatkan seorang sopir truk. Foto: Joni

CIREBON,iNewsIndramayu.id - Sungguh bejat, seorang sopir truk berinisial UW (64) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega mencabuli seorang pemuda penyandang disabilitas berusia 19 tahun. Saat ini, UW berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Cirebon, Polda Jabar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali. Korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku.

Pasalnya, korban yang merupakan juru parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan pelaku. "Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi dan melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Dedy Darmawansyah saat memberikan keterangan persnya, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajaran kepolisian dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan barang bukti lain.

Ia menyebut, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabila dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut