get app
inews
Aa Read Next : Apa Kabar Bakul Banyu, Kemana Arah Politik Sosok Yang Religius dan Spritual 

Booster Masih Jadi Syarat Wajib Naik KA Jarak Jauh, Ini Penjelasan Humas Daop 3 Cirebon

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:57 WIB
header img
Calon penumpang yang akan memanfaatkan moda transportasi kereta api untuk perjalanan. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kemekes Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Aturan itu berlaku sejak 19 Desember 2022. Berdarkan aturan tersebut pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib booster atau vaksin dosis ketiga.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi dalam keterangannya, Rabu (15/03/2023).

Menurutnya, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal  sudah diterapkan KAI sejak 19 Desember 2022,” ucapnya.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” sebut Ayep.

KAI kata dia, telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

“Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan,” tandas Ayep Hanapi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkasnya.  

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut