KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memberikan 63 rekomendasi umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuningan tahun 2022. Puluhan rekomendasi ini merujuk pada hasil pembahasan dari 4 Pansus LKPj yang dibentuk anggota dewan.
Penyampaian kritik dan saran itu berlangsung saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, pada Jumat (28/4/2023). Seluruh rekomendasi tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 188.4/KPTS.08-DPRD/2023 tentang LKPj Bupati Kuningan TA 2022.
Draft Keputusan DPRD Kuningan dibacakan langsung oleh juru bicara Elin Lusiana dan Reni Parlina. Kedua politikus perempuan ini membacakan secara bergantian hingga selesai.
Misalkan saja di Bidang Hukum, Administrasi, Pemerintahan, dan Keuangan terdapat 15 rekomendasi. Beberapa di antaranya dalam hal pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan pengentasan pengangguran, diharapkan agar lebih banyak melalui pendekatan pemberdayaan dan padat karya.
DPRD menekankan pula, agar Bappenda memberi perhatian dan melakukan kajian secara serius terhadap pertumbuhan PAD. Sebab selama ini, belum mampu mengimbangi terhadap anggaran yang bersumber dari dana perimbangan.
“Kami minta agar pemda meningkatkan kinerja dalam proses penyelesaian sertifikasi aset. Sekaligus menyelesaikan identifikasi pengelolaan aset, yang selama ini menjadi permasalahan utama dan catatan temuan BPK RI,” tandasnya.
Pihaknya meminta, agar pemda lebih fokus melakukan pengawasan dan pembinaan karakter ASN, serta memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar disiplin. Termasuk hal-hal lain yang dapat melahirkan stigma negatef terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya Bidang Perekonomian, ada sebanyak 16 rekomendasi yang diberikan anggota dewan. Misal kaitan dengan pengurangan kuota pupuk sebesar 50 persen, pemda diharapkan memberikan solusi terhadap kondisi itu.
“Contohnya melalui sosialisasi dan arahan, agar masyarakat diarahkan untuk menggunakan pupuk organik. Ini untuk memenuhi kebutuhan petani melalui Perumda Aneka Usaha,” terangnya.
DPRD meminta PDAU melakukan peningkatan dalam pengelolaan objek wisata, sehingga mampu berkontribusi terhadap PAD. Termasuk mendorong agar PDAU memperhatikan Industri Mice (Meeting Incentive Converence Exhibition).
“Kami juga meminta kepada Bank Kuningan, untuk melakukan terobosan dengan membuat program kegiatan pemberian kredit bagi pelaku UMKM dan pedagang tradisional secara berjenjang. Serta melakukan kerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pelatihan atau pembinaan, tentu yang sesuai dengan jenis usahanya dan kami mendorong agar Bank Kuningan menjadi Perseroda,” ungkapnya.
Pada Bidang Pembangunan sendiri terdapat 14 rekomendasi. Pertama soal Perda nomor 26 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031, sudah tidak relevan dengan perkembangan pembangunan di Kuningan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pemda secepatnya menyampaikan kembali rancangan perubahan Perda RTRW kepada DPRD. “Berkenaan dengan kondisi jalan di Kuningan, dalam dokumen LKPj tahun 2022 bahwa jalan kabupaten dalam kondisi baik mencapai 79,06 persen hingga akhir tahun 2022. Kami mengingatkan bahwa berdasarkan target dalam RPJMD tahun 2018-2023, jalan kabupaten dalam kondisi baik hingga akhir tahun 2022 lalu ditargetkan melebihi 84,9 persen,” bebernya.
Pihaknya memaparkan, seperti yang tertuang dalam RPJMD tahun 2018-2023 target pembangunan jaringan irigasi yang baik sebesar 84,69 persen, sedangkan target rumah tangga pengguna air baik 48.37 persen. Namun merasa kesulitan dalam memahami LKPj tahun 2022, sebab tidak menyajikan data secara detail dan tidak menjawab target yang tertuang pada RPJMD 2028-2023.
“Kami meminta pemda agar melakukan perbaikan yang tuntas, terhadap PJU yang sudah tidak berfungsi lagi. Berkenaan dengan penanganan sampah, kami minta agar pemda membuat blue print penanganan sampah,” imbuhnya.
Terakhir Bidang Kesejahteraan Sosial, ada sebanyak 18 rekomendasi. Beberapa yaitu soal serapan program dan kegiatan yang disampaikan pemda terkait dengan Dinas Kesehatan tidak utuh. Serapan anggaran tidak sesuai hasil lelang, sehingga sulit menilai efisiensi yang dicapai dan tidak dapat mengetahui sisa anggaran.
“Besarnya prosentase dana kapitasi yang tidak terserap baik tahun berjalan maupun dana luncuran tahun-tahun sebelumnya, mencerminkan lemahnya perencanaan dan rendahnya kemampuan realisasi yang dilaksanakan baik oleh Dinas Kesehatan maupun UPTD Puskesmas. Maka ke depan agar pemda mencarikan solusi antara lain dengan mengevaluasi rasio prosentase jasa medis dan operasional puskesmas,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto