13 Tahun Beraksi, Kawanan Pencuri Bersenjata Pistol Korek Gas Akhirnya Dibekuk
Selasa, 16 Mei 2023 | 12:19 WIB
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah kunci leter T, obeng, hingga korek gas yang menyerupai pistol jenis FN.
"Pistol korek gas ini turut diamankan karena digunakan kawanan pencuri untuk menakut-nakuti jika aksi mereka dipergoki warga," ucapnya.
Lima anggota kawanan tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Untuk pencuri polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," sebutnya. Fani Ferdiansyah
Editor : Tomi Indra Priyanto