get app
inews
Aa Read Next : Operasi Zebra Lodaya 2023 Berlaku di Garut Mulai Hari Ini

Pelanggaran Lalu Lintas Naik 80 Persen, Polres Garut Kembali Berlakukan Tilang Manual

Rabu, 17 Mei 2023 | 16:43 WIB
header img
Anggota Satlantas Polres Garut memberikan tindakan tilang manual di salah satu ruas jalan pada masyarakat yang melanggar lalu lintas beberapa waktu lalu. (Foto: iNews)

GARUT, iNewsIndramayu.id Pelanggaran lalu lintas selama penerapan tilang elektronik di Kabupaten Garut meningkat 80 persen.

Penyebabnya karena ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak bisa ditindak oleh tilang berbasis pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggaran Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peningkatan pelanggaran tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

Inilah yang menyebabkan Polres Garut kembali menerapkan tilang manual.

"Ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditindak dengan ETLE. Akibatnya pelanggaran naik dan kalau dipresentasekan mencapai 80 persen, fatalitas kecelakaan juga ikut naik," kata AKP Undang Syarif Hidayat, Rabu (17/5/2023).

Tingginya pelanggaran lalu lintas di Garut selama pengawasan ETLE diberlakukan, terlihat dari jumlah teguran yang diberikan pada pelanggar.

Dalam satu bulan, petugas Satlantas Polres Garut menegur lebih dari 6.000 pelanggar.

"Secara kasat mata terlihat. Pelanggar semakin abai untuk mematuhi peraturan terkait keselamatan berlalu lintas, yang dampaknya kepada ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan itu sendiri," ujarnya.

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Dilanggar


Salah satu pelanggar lalu lintas yang terkena tilang manual (Foto: iNews)

 

Beberapa pelanggaran yang meningkat di Garut diantaranya adalah tidak mengenakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan knalpot brong dan sebagainya.

"Malah ada aspirasi dari masyarakat agar para pelanggar itu ditindak tegas kembali. Mereka merasa terganggu, misalnya jika ada yang menggunakan motor berknalpot brong di malam hari atau dekat tempat ibadah. Jelas mengganggu orang beristirahat atau yang menunaikan ibadah," katanya.

Pemberlakuan Ulang Tilang Manual

Oleh karena itulah, jajaran Satlantas Polres Garut akan kembali memberlakukan tilang manual, untuk melengkapi sistem ETLE yang diberlakukan.

Sesuai arahan, penindakan menggunakan tilang manual akan efektif berlaku pada 1 Juni mendatang.

"Sesuai arahan penindakan akan diberlakukan serempak se-Jawa Barat pada 1 Juni 2023. Seluruh daerah di Jawa Barat termasuk Garut, kembali memberlakukan tilang manual," ucapnya.

Dilakukan Oleh Petugas yang Sudah Memiliki SK Penyidik

AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peneguran dengan tilang manual di Garut hanya akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik.

Sebelumnya, tilang elektronik di Kabupaten Garut baru berjalan selama empat bulan.

"Saya ingatkan kepada masyarakat, meski tilang manual kembali berlaku, jangan ada yang namanya titip sidang ke anggota Polisi," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual sesuai instruksi yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Saat instruksi tersebut berlaku, petugas satuan lalu lintas hanya diminta untuk menegur para pelanggar. Fani Ferdiansyah

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut