Tilang ETLE Resmi Diterapkan di Indramayu, Ancaman Pidana atau Denda Siap Menanti Pelanggar

INDRAMAYU, iNews.id - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile telah resmi diterapkan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tidak main-main, hukuman pidana atau denda siap menanti bagi pelanggar lalu lintas.
ETLE merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kecanggihan teknologi digital berbasis kamera bergerak. Dan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang lalu lalu lintas yang kini sudah diterapkan di Indramayu.
ETLE atau E-Tilang merupakan sistem tilang berbasis teknologi, yang mengantikan sistem tilang manual dan memungkinkan pengawasan yang lebih akurat serta tersistem dengan cukup baik.
Pelanggaran lalu lintas yang terekam akan diproses secara digital, dan data pelanggar akan terverifikasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data resmi milik pemerintah.
Merujuk pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor : Tomi Indra Priyanto