get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Indramayu Sebabkan Satu Orang Tewas, Kerugian Capai Rp80 Juta

Tilang ETLE Resmi Diterapkan di Indramayu, Ancaman Pidana atau Denda Siap Menanti Pelanggar

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:54 WIB
header img
Sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile sudah diberlakukan di Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

Hal ini ditegaskan kembali sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

‎Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Mardono, mengungkapkan terdapat tiga titik awal yang menjadi lokasi pemasangan ETLE Mobile di Kawasan Imkot (Indramayu Kota) yaitu Jembatan arah Alun-alun Indramayu, depan Polres Indramayu, dan depan Islamic Center Indramayu. 

‎“Pemkab Indramayu mendukung penuh penerapan ETLE Mobile ini. Tujuan kami adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat melalui pendekatan teknologi,” ujar Mardono, Selasa, 10 Juni 2025.

Sementara KBO Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Ipda Masnan, menyatakan ETLE Mobile bekerja dengan sistem kamera canggih yang dipasang pada titik-titik strategis.

Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa plat nomor, dan pelanggaran lainnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut