Tilang ETLE Resmi Diterapkan di Indramayu, Ancaman Pidana atau Denda Siap Menanti Pelanggar
Hal ini ditegaskan kembali sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Mardono, mengungkapkan terdapat tiga titik awal yang menjadi lokasi pemasangan ETLE Mobile di Kawasan Imkot (Indramayu Kota) yaitu Jembatan arah Alun-alun Indramayu, depan Polres Indramayu, dan depan Islamic Center Indramayu.
“Pemkab Indramayu mendukung penuh penerapan ETLE Mobile ini. Tujuan kami adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat melalui pendekatan teknologi,” ujar Mardono, Selasa, 10 Juni 2025.
Sementara KBO Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Ipda Masnan, menyatakan ETLE Mobile bekerja dengan sistem kamera canggih yang dipasang pada titik-titik strategis.
Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa plat nomor, dan pelanggaran lainnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto