get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Beruntun Mobil Boks di Cengkareng Tabrak 4 Motor yang Melintas

Pemuda Asal Cirebon Nekat Curi Motor Milik Bibi Sendiri, Modusnya Duplikat Kunci Asli

Jum'at, 14 Juli 2023 | 21:05 WIB
header img
Kepolisian menangkap tersangka kasus curanmor di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kali ini, kasus curanmor melibatkan seorang keponakan yang membawa kabur motor milik bibinya sendiri.
Korban bernama Een Hernami merupakan warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Sepeda motor miliknya raib, saat berkunjung di sebuah tempat wisata wilayah Jalaksana, Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya, Jumat (14/7/2023), menuturkan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka kasus curanmor berinisial Y (25) asal Cirebon. Diketahui, jika korban tak lain merupakan bibi dari pelaku kejahatan tersebut.
"Awalnya, tersangka meminjam sepeda motor milik bibinya. Kemudian timbul niat untuk membuat kunci duplikat dari kunci sepeda motor yang asli," kata Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo.
Usai menduplikat kunci motor, lanjutnya, tersangka melancarkan aksi jahatnya. Yakni saat liburan ke tempat wisata di Kuningan, korban maupun tersangka masing-masing membawa motor sendiri.
Tersangka memarkirkan sepeda motornya di area parkir lokasi obyek wisata tersebut. Ketika korban lengah, tersangka menggunakan kunci duplikat yang dibuatnya untuk mencuri sepeda motor milik korban.
Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyembunyikan di sekitar Desa Linggajati, Kecamatan Cilimus, Kuningan. Setelah itu, tersangka kembali ke lokasi wisata untuk mengambil sepeda motor miliknya sendiri.
Berdasarkan laporan dari korban mengenai pencurian sepeda motor ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 STNK beserta 1 sepeda motor Honda, 1 kunci kontak sepeda motor Honda, 1 unit sepeda motor Yamaha, dan 1 kunci duplikat motor Honda. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (5e) KUHPidana dan Pasal 367 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka mengaku baru satu kali ini melakukan tindakan pencurian tersebut," tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut