get app
inews
Aa Read Next : Panwascam Pasaleman Komitmen Pantau dan Awasi Distribusi Logistik Pemilu

Timsel Wilayah III Bawaslu Jabar Sebut Kewenangan yang Dimiliki Terbatas

Kamis, 03 Agustus 2023 | 19:25 WIB
header img
Ilustrasi Bawaslu. Foto : Ist

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Munculnya sejumlah sorotan yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Wilayah III Jawa Barat, akhirnya ditanggapi pihak timsel. Sorotan tersebut muncul usai adanya pengumuman hasil seleksi Calon Anggota Bawaslu Wilayah III Jabar.

Hingga hari ini, Kamis (8/3/2023), tercatat peserta yang lolos seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kini menyisakan 10 besar.

Salah seorang Anggota Timsel Wilayah III Jawa Barat, Dr Haris Fauzi ini menyebutkan, penentuan 20 besar dan 10 besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota itu dari Bawaslu RI. Jumlah 20 besar sendiri merupakan peserta yang lolos dalam seleksi CAT dan psikotes, sedangkan 10 besar merupakan peserta yang lolos dari tes kesehatan dan wawancara.

 

"Kalau tugas kami itu hanya menerima hasil yang telah direkap oleh Bawaslu RI. Misalnya yang 20 orang terpilih dari hasil tes CAT dan psikologi itu, muncul 10 nama, nama-nama tersebut disodorkan oleh Bawaslu RI. Kami tidak bisa menolak, dan mau tidak mau, kami timsel menandatangani," kata Dr Haris Fauzi saat dikonfirmasi perihal itu.

Pihaknya mengaku, tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan peserta seleksi dari 20 besar ke 10 besar. Sebab kewenangan penuh berada di tangan Bawaslu RI.

"Jadi kami tidak diberikan kewenangan penuh untuk persoalan ini. Sehingga 10 besar Calon Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan data dari Bawaslu RI, kami hanya menandatangani saja," katanya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas setiap keputusan maupun kebijakan yang ada. "Saya juga tidak tahu ya, mungkin aturan dan mekanismenya semacam itu," ucapnya. 

Sementara Ketua Timsel III Provinsi Jawa Barat, Prof H Cecep Sumarna menambahkan, proses seleksi tahapan Calon Bawaslu dari mulai pendaftaran menjadi 20 besar itu kewenangan dari Tim SDM Bawaslu RI. Termasuk penentuan peserta dari 20 besar ke 10 besar pun menggunakan sistem aplikasi Bawaslu RI. 

"Jadi untuk memutuskan itu, jangankan timsel, Komisioner Bawaslu RI pun tidak bisa mengintervensi keputusan itu. Sebab, penilaian itu berdasarkan akumulasi dengan sistem nilai yang ada," kata Prof Cecep Sumarna saat dikonfirmasi via ponselnya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Subagja saat mencoba dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya, belum memberikan jawaban. Adapun untuk Timsel Wilayah III Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan terdiri dari.Prof Dr H Cecep Sumarna MAg, Dr Haris Fauzi SE MM, Dr Muhamad Parhan SPd MAg, Lailatul Qoimah, dan Ahmad Jamhuri SH MSi.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut