get app
inews
Aa Read Next : Panwascam Pasaleman Komitmen Pantau dan Awasi Distribusi Logistik Pemilu

Diskriminasi Gender di Indramayu, Koalisi Perempuan Jabar Desak Bawaslu RI Batalkan Keputusan Timsel

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:47 WIB
header img
Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jabar, Darwinih. Foto:Ist

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jabar menyampaikan nota keberatan terhadap hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar yang dinilai tidak sesuai amanat UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Sekaligus pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, tentang Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 173/KP 01/K1/05/2023.

Dalam regulasi itu diatur bahwa setiap calon Anggota Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Namun anehnya, kendati aturan itu terang benderang justru sejumlah timsel Calon Bawaslu di Jabar terkesan tak mematuhi peraturan tersebut. 

Sebab hasil seleksi menunjukkan bahwa hanya sekitar 14,6 persen perempuan yang lolos, jauh dari target 30 persen. Misalkan saja di Kabupaten Indramayu, dari 10 peserta Calon Bawaslu yang lolos tes seleksi wawancara dan kesehatan, tak ada satu orang pun yang mewakili keterwakilan perempuan.

Sedangkan Indramayu sendiri masuk timsel Zona III Cirebon meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Para Anggota Timsel terdiri dari Prof Dr H Cecep Sumarna MAg, Dr Haris Fauzi SE MM, Dr Muhamad Parhan SPd MAg, Lailatul Qoimah, dan Ahmad Jamhuri SH MSi.

Bahkan selain Indramayu, ada empat kabupaten/kota di wilayah Jabar yang tidak memiliki calon anggota perempuan dinyatakan lolos pada tahap tes kesehatan dan wawancara.

Sekretaris Wilayah KPI Jabar, Darwinih dalam keterangan siaran persnya yang diterima awak media, Sabtu (5/8/2023), menegaskan, bahwa hal ini merupakan bentuk peminggiran hak konstitusi terhadap perempuan dan ketidakadilan dalam akses kesetaraan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu RI untuk meninjau kembali hasil seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar, agar sesuai dengan amanat UU Pemilu. 

"Harapan kami pada Pemilihan Umum tahun 2024, keterwakilan perempuan dapat diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sekaligus memberikan akses yang setara, inklusif, dan partisipatif bagi semua warga Negara Indonesia," tandasnya.

Menurutnya, kondisi ini tentu menunjukkan tidak mencerminkan upaya untuk mewujudkan keterwakilan perempuan yang memadai dalam lembaga Bawaslu. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius dari Bawaslu RI, guna memastikan implementasi UU Pemilu dan peraturan terkait secara konsisten dan tepat.

"Kami berharap Bawaslu RI dapat segera mengambil langkah tegas, atas keputusan yang syarat dengan permainan ini. Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan akses kesetaraan yang adil bagi perempuan, dalam partisipasi politik dan lembaga-lembaga publik," pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut