Selain mengamankan TW, GS dan TS, lanjut AKBP Rohman Yonky Dilatha, jajaran Polres Garut juga mengamankan sejumlah tersangka berbeda dalam tindak pidana narkoba lainnya. Selama 10 hari menggelar Operasi Antik Lodaya 2023, polisi mengamankan total 11 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Garut.
"Total 11 orang pelaku, termasuk TW, GS, dan TS yang jadi TO Operasi Antik Lodaya 2023," sebutnya.
Sebanyak 8 tersangka penyalahgunaan narkoba lain diantaranya adalah DW (30), AJ (29), LA (35), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36) dan SAG (18). Profesi para tersangka yang diamankan itu terdiri dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, pengangguran, hingga pelajar atau mahasiswa.
"Barang bukti yang diamankan dari semua kasus penyalahgunaan di Garut selama 10 hari terdiri dari 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa resep dokter," paparnya.
Pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan. Adapun sejumlah pasal yang menjerat mereka terdiri dari Pasal 111 dan atau 112 dan atau Pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat(5) UU RI No 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara juga," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto