GARUT, iNewsIndramayu.id - Dua warga binaan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat diduga mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kedua warga binaan ini masing-masing berinisial GS (43) dan TS (33).
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari salah satu lapas di Jabar tersebut terungkap usai seorang kurir berinisial TW (34), warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan TW merupakan target operasi (TO) Antik Lodaya 2023 di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja.
"Kami tangkap TO dari Operasi Antik Lodaya 2023 berinisial TW. Dari penggeledahan di rumahnya, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, yang dari pengakuannya merupakan milik dari dua orang warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut Selasa (15/8/2023).
Proses penyelidikan terhadap dua warga binaan lapas tersebut saat ini masih berlangsung. Dari tangan tersangka TW, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 33,54 gram, sedangkan ekstasi sebanyak 13 butir.
"Pelaku menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini untuk dijual dan diedarkan saudara GS dan saudara TS, yang mana penyerahannya dibantu pelaku TW dengan cara disimpan di suatu tempat atau mapping di sekitar Kecamatan Wajaraja, Kecamatan Sucinaraja, dan Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut," ungkapnya.
Kapolres Garut menjelaskan, TW mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari GS dan Rp2 juta dari TS saat bekerja sebagai kurir mereka. Bukan hanya upah berupa uang, TW juga mendapat bagian dari narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi gratis.
"Tersangka TW menjadi kurir narkotika ini dari bulan Mei 2023. Ia merupakan residivis dalam perkara kasus narkoba tahun 2016 dan 2018," ujarnya.
Selain mengamankan TW, GS dan TS, lanjut AKBP Rohman Yonky Dilatha, jajaran Polres Garut juga mengamankan sejumlah tersangka berbeda dalam tindak pidana narkoba lainnya. Selama 10 hari menggelar Operasi Antik Lodaya 2023, polisi mengamankan total 11 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Garut.
"Total 11 orang pelaku, termasuk TW, GS, dan TS yang jadi TO Operasi Antik Lodaya 2023," sebutnya.
Sebanyak 8 tersangka penyalahgunaan narkoba lain diantaranya adalah DW (30), AJ (29), LA (35), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36) dan SAG (18). Profesi para tersangka yang diamankan itu terdiri dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, pengangguran, hingga pelajar atau mahasiswa.
"Barang bukti yang diamankan dari semua kasus penyalahgunaan di Garut selama 10 hari terdiri dari 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa resep dokter," paparnya.
Pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan. Adapun sejumlah pasal yang menjerat mereka terdiri dari Pasal 111 dan atau 112 dan atau Pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat(5) UU RI No 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara juga," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto