GARUT, iNewsIndramayu.id - Dua warga binaan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat diduga mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kedua warga binaan ini masing-masing berinisial GS (43) dan TS (33).
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari salah satu lapas di Jabar tersebut terungkap usai seorang kurir berinisial TW (34), warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan TW merupakan target operasi (TO) Antik Lodaya 2023 di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja.
"Kami tangkap TO dari Operasi Antik Lodaya 2023 berinisial TW. Dari penggeledahan di rumahnya, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, yang dari pengakuannya merupakan milik dari dua orang warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut Selasa (15/8/2023).
Proses penyelidikan terhadap dua warga binaan lapas tersebut saat ini masih berlangsung. Dari tangan tersangka TW, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 33,54 gram, sedangkan ekstasi sebanyak 13 butir.
"Pelaku menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini untuk dijual dan diedarkan saudara GS dan saudara TS, yang mana penyerahannya dibantu pelaku TW dengan cara disimpan di suatu tempat atau mapping di sekitar Kecamatan Wajaraja, Kecamatan Sucinaraja, dan Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut," ungkapnya.
Kapolres Garut menjelaskan, TW mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari GS dan Rp2 juta dari TS saat bekerja sebagai kurir mereka. Bukan hanya upah berupa uang, TW juga mendapat bagian dari narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi gratis.
"Tersangka TW menjadi kurir narkotika ini dari bulan Mei 2023. Ia merupakan residivis dalam perkara kasus narkoba tahun 2016 dan 2018," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto