CIREBON, iNewsIndramayu.id-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 12, H Husin SE menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, di Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (14/8/2023). Agenda ini, merupakan agenda penyebarluasan Perda di titik terakhir dari 12 titik lokasi yang telah dijadwalkan.
Selain sosialisasi Perda, juga dilakukan pembagian sembako dan beberapa bantuan kepada masyarakat setempat, seperti salah satunya memberikan bantuan alat pompa air.
Anggota DPRD Jabar, H Husin SE memberikan bantuan pompa air. Foto : Ist
"Di titik terakhir ini adalah khusus penyebaran peraturan daerah. Sesuai dengan amanah undang-undang sumpah jabatan dewan, di antaranya adalah menyosialisasikan peraturan-peraturan daerah sudah dibuat oleh DPRD dan Eksekutif," ujar Husin didampingi Caleg Perindo Kabupaten Cirebon, Darsono, kepada wartawan di Cirebon, Rabu (16/8/2023).
Menurut dia, banyak peraturan daerah yang sebenarnya sudah sosialisasikan, di antaranya meliputi persoalan tenaga kerja, kesejahteraan sosial, dan pusat distribusi provinsi. Adapun yang terakhir adalah soal Kepemudaan.
"Kebetulan kita datang ke Desa Marikangen ini. Tadi juga banyak kegiatan kepemudaan yang juga disiasati oleh desa. Di antaranya adalah bola voli, bola kaki (sepakbola), dan lain sebagainya," katanya.
Sekretaris Fraksi Partai Perindo ini menjelaskan, Perda tersebut lebih fokus untuk mengatur keberadaan organisasi kepemudaan. Di antaranya untuk legalisasi kegiatan, ruang lingkup, dan sebagainya.
"Supaya enggak liar dia (Organisasi kepemudaan)," tandasnya.
"Kalau kepemudaan kan semua kreatifitas yang berkaitan dengan kepemudaan aja. Apa saja, mencakup semua baik itu di bidang olahraga, kesehatan, pendidikan sampai kepada urusan UMKM dan lain sebagainya. Karena pemuda ada dimana mana," papar dia.
Foto bersama Anggota DPRD Jabar, H Husin SE dan warga Marikangen, Kabupaten Cirebon usai sosialisasi. Foto : Ist
Namun, lanjut dia, Perda ini lebih mengatur tentang struktur organisasi kepemudaan. Hal ini, dikarenakan masih banyaknya organisasi kepemudaan di yang tidak sejalan dengan aturan.
"Karena kan mohon maaf, banyak organisasi kepemudaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.
Misalnya, kata dia, organisasi yang menyimpang dari tujuan. Maka perda ini lebih kepada menata kembali organisasi kepemudaan agar tertib sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada.
"Dengan adanya perda kepemudaan ini barangkali pemuda kedepan lebih kreatif, lebih bisa menggali potensi lagi. Kemudian nanti pemuda-pemuda kita di desa, di Kabupaten, dan di Provinsi nantinya bisa menyumbang pemikiran-pemikirannya juga untuk pemerintah," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto