CIREBON, iNewsIndramayu.id-Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon mulai membuka layanan e-paspor pada September 2023. Layanan e-paspor ini tentunya berbeda dengan paspor biasa.
Misalnya dari segi biaya, biaya e-paspor lebih mahal Rp300 ribu dari biaya pembuatan paspor biasa yang hanya dibanderol Rp350 ribu. Sedangkan, biaya pembuatan e-paspor berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp650 ribu.
Namun, para pemilik e-paspor ini bisa bepergian ke Jepang bebas visa. Selain itu, e-paspor juga diberi masa berlaku hingga 10 tahun.
"Biaya untuk paspor (biasa) dengan e-paspor memang berbeda. Kalau paspor biasa itu Rp350 ribu dan kalau e-paspor ini Rp650 ribu PNBP nya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, NR Pujiastuti kepada wartawan usai melaunching e-paspor bersama unsur Forkompimda Ciayumajakuning di Kantor Imigrasi setempat, Sabtu (2/9/2023).
"Dan ini bisa dipakai untuk ke Jepang, bebas visa," sambungnya.
Menurut dia, pembuatan e-paspor bisa dilakukan di mana saja. Persyaratannya pun masih sama dengan pembuatan paspor biasa.
"Bisa dibuat di mana saja, kebetulan di Jakarta sebelumnya sudah ada. (Pendaftaran) via aplikasi. Persyaratannya seperti biasa ada e-KTP, KK, dan lainnya," katanya.
Untuk dapat lebih mengenalkan kepada masyarakat, pihaknya juga akan menyosialisasikan e-paspor di wilayah 3 Cirebon, yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning)
Peluncuran layanan e-paspor ini, juga disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Menurut Bupati Cirebon, H Imron, e-paspor ini dapat memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Imigrasi Cirebon sudah membuka layanan e-paspor. Dengan sistem ini, orang bisa ke Jepang bebas visa," ucap Imron usai mengikuti turnamen olahraga tenis meja yang juga digelar Kantor Imigrasi Cirebon dalam rangkaian acara launching e-paspor.
"Adanya e-paspor, juga memudahkan untuk masyarakat yang hendak bepergian. Di bandara tidak usah antre lagi. Pakai e-paspor sudah bisa," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto