CIREBON, iNewsIndramayu.id-Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) atau baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang terpasang disejumlah lokasi di Kota Cirebon ditertibkan oleh petugas Satpol-PP dan Bawaslu setempat, Senin (25/9/2023). Baliho-baliho yang diteribkan oleh petugas gabungan ini dinilai bermuatan unsur kampanye, sehingga dianggap telah mencuri start.
Dalam penertiban ini, petugas menyapu bersih baliho-baliho milik bacaleg dari tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga pusat. Bahkan, selain dianggap mencuri start baliho bacaleg yang bermuatan unsur kampanye tersebut ada juga yang melanggar tata letak, yakni dipasang menempel di pohon.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan, dalam pelaksanaan penertiban ini pihaknya membagi menjadi dua tim untuk menyasar 5 kecamatan di Kota Cirebon. Tim 1 di 3 Kecamatan dan tim 2 untuk 2 kecamatan.
"Tadi kita sama-sama bergerak dari kantor Bawaslu, kita bagi dua tim, satu tim ke tiga kecamatan, satu laginya ke dua kecamatan. APS yang ditertibkan yang ada unsur pelanggarannya, seperti coblos, pilih, gambar paku dan nomor urut," ujar Devi kepada wartawan.
Penertiban alat peraga sosialisasi, kata dia, merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon selama satu Minggu terakhir. Padahal, sebelumnya bawaslu Kota Cirebon memberikan waktu selama lima hari kepada para parpol untuk menertibkan secara mandiri.
"Ini merupakan rangkaian seminggu yang lalu, kita sosialisasi atau upaya pencegahan terakhir dari banyak pencegahan yang telah kita upayakan," tandasnya.
"Jadi kegiatan ini tindak lanjut dari masih adanya APS yang melanggar, setelah sebelumnya pertemuan dengan seluruh parpol untuk menertibkan APS secara mandiri," sambungnya.
Terlepas dari hal itu, Devi menyebut pihaknya memberi apresiasi bagi parpol yang mentaati ketentuan dengan melakukan penertiban secara mandiri. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto