KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Kasus perundungan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kali ini, lokasinya berada di Tempat Pemakaman Umum Lingkungan Citamba, Kuningan.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, jika korban merupakan anak berusia 14 tahun. Status korban masih pelajar di salah satu SMP wilayah Kuningan.
Diketahui, aksi perundungan terjadi pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB sore. Korban yang berusia 14 tahun merupakan warga di wilayah Cigugur, Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/10/2023), membenarkan terjadinya kembali kasus perundungan di wilayah hukum Polres Kuningan. Adapun terduga pelaku maupun korban yang terlibat masih pelajar tingkat SMP.
“Iya benar, kejadian itu pada Hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Kebetulan orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada kami, hari ini akan kami panggil semuanya,” tegasnya.
Dia menyebut, jika korban sudah melakukan visum. Adapun luka yang dialami korban yakni lebam di bagian hidung dan pelipis mata, serta sakit pada bagian perut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kerjadian ini,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto