Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai putusan MK mengabulkan batas usia Capres-Cawapres itu mencederai demokrasi. Feri bahkan menyatakan bahwa proses pengkaderan di partai politik juga akan rusak dengan adanya putusan MK tersebut.
"Semua saat ini rusak dengan pilihan ini, tidak terbayangkan orang yang sudah habis-habisan bekerja untuk partai dilewati oleh Gibran demi kepentingan politik sesaat saja," kata Feri dalam program iNews Room beberapa waktu lalu.
Dia memaparkan, dalam perkara itu terlihat jelas relasi keluarga tingkat tinggi. "Ketua MK-nya paman Gibran, termohonnya adalah pemerintahan yang di bawah ayahnya Gibran, salah satu pemohonnya adalah partai yang diketuai oleh adiknya Gibran," ucapnya.
Kritikan serupa datang dari kelompok relawan bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang disebut Sahabat Ganjar. Relawan Ganjar Pranowo menilai putusan MK ini janggal.
"Sahabat Ganjar sangat menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum putusan MK sebelumnya, dalam kurun waktu yang sangat berdekatan di hari yang sama terhadap gugatan PSI,” kata Dewan Penasihat Sahabat Ganjar Fahlesa Munabari dalam keterangan tertulis. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto