get app
inews
Aa Read Next : PDI Perjuangan Jabar Siap Menangkan Satu Putaran Pasangan Ganjar-Mahfud

Komisi II DPR Ingatkan Warga Kuningan Pentingnya Tanah Bersertifikat Melalui Program PTSL

Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:03 WIB
header img
Komisi II DPR RI bersama BPN Jabar sosialisasi pentingnya kepemilikan tanah yang bersertifikat melalui program PTSL di Kuningan, Jabar. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama Kantor Wilayan BPN Jawa Barat melakukan sosialisasi program strategis nasional Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kegiatan sosialisasi yang diadakan pada Selasa (24/10/2023) ini, dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat soal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kegiatan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada warga, terkait pentingnya melakukan pendaftaran tanah agar memiliki kepastian hukum yang jelas,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Teddi Guspriadi.

Pihaknya memaparkan, sejumlah arahan kepada desa yang ingin mendapatkan alokasi program PTSL. Mereka dapat mengajukan surat permohonan lokasi PTSL untuk tahun 2024, dan memastikan data pajak bidang tanah melalui SPPT PBB telah tersedia.

Pada kesempatan itu, Yanuar Prihatin bersama BPN Jabar dan Kantor Pertanahan Kuningan menyerahkan secara simbolis sertifikat PTSL kepada 10 warga. PTSL tidak terikat pada badan hukum yang mengatur tanah wakaf, sehingga semua orang memiliki peluang sama untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program tersebut.

"Kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan lahan, tetapi juga dapat menjadi aset pendukung modal untuk membantu perekonomian masyarakat,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H Yanuar Prihatin.

Menurutnya, jika sudah memiliki sertifikat tanah, batas kepemilikan lahan menjadi jelas. Sehingga potensi konflik mengenai batas lahan dapat diminimalkan.

“Sertifikat tanah bisa memberikan identifikasi yang jelas mengenai siapa yang berhak atas kepemilikan lahan tersebut, menghindari ketidakpastian dan potensi konflik kepemilikan. Adanya sertifikat tanah berperan dalam mengurangi potensi konflik kepemilikan lahan di masyarakat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Ia mengingatkan, meskipun ada kekhawatiran seputar biaya program PTSL, masyarakat dapat bersatu dan saling membantu untuk mengatasi kendalanya. Sebab program PTSL adalah langkah penting untuk kepemilikan sertifikat tanah yang lebih luas.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut