get app
inews
Aa Read Next : Mantan Ketua KPU Sebut Sirekap Meresahkan Masyarakat, Minta Publik Diberi Penjelasan

612 Caleg Bakal Perebutkan 50 Kursi di DPRD Kabupaten Kuningan

Minggu, 05 November 2023 | 15:41 WIB
header img
Sebanyak 612 Caleg dari 16 Parpol bakal bertarung di Pileg 2024 untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Sebanyak 612 Caleg dari 16 Parpol bakal bertarung di Pileg 2024 untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sementara untuk dua parpol yaitu Partai Hanura dan Partai Garuda, tercatat tidak ada daftar nama caleg yang maju di Pileg Kuningan.

Ratusan caleg tersebut akan dipilih oleh masyarakat yang terbagi ke dalam 5 daerah pemilihan (Dapil) sewilayah Kuningan. Pihak KPU Kuningan sendiri telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023).

Para caleg itu akan memperebutkan sebanyak 50 kursi di DPRD Kuningan periode 2024-2029. Adapun masing-masing dapil setiap kecamatan yakni Dapil I meliputi Kuningan, Cigugur, Ciniru, Garawangi, Hantara, dan Sindangagung.

Kemudian Dapil II di antaranya Cigandamekar, Cilimus, Jalaksana, Japara, Kramatmulya, Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan. Sedangkan Dapil III  yakni Ciawigebang, Cidahu, Cipicung, Kalimanggis, Lebakwangi, dan Maleber.

Lalu Dapil IV terdiri dari Cibeureum, Cibingbin, Cimahi, Ciwaru, Karangkancana, dan Luragung. Terakhir Dapil V yaitu Cilebak, Darma, Kadugede, Nusaherang, Selajambe, dan Subang.

Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi dalam keterangan persnya, Minggu (5/11/2023), menuturkan, bahwa pengumuman DCT adalah langkah yang transparan dalam proses pemilihan umum. Meskipun dua parpol tidak memiliki caleg dalam DCT, proses pemilihan umum tetap akan berlangsung sesuai rencana.

“Jadi dari 16 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan, semuanya sudah memenuhi prosentase keterwakilan perempuan dari daftar caleg yang mereka miliki. Prosentase keterwakilan perempuan tertinggi dari DCT ada di PKN yakni sebesar 71,43 persen,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, Parpol yang mengajukan jumlah Caleg dengan kuota penuh 50 orang adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, PAN, Demokrat, Perindo, dan PPP. Sedangkan sisanya mengajukan nama caleg kurang dari 50 orang seperti Partai Buruh (18 orang), PBB (16 orang), PKN (7 orang), PSI (4 orang), dan Partai Ummat (7 orang).

“Kami mengajak seluruh warga di Kabupaten Kuningan untuk turut serta dalam pemilihan umum mendatang. Tentu demi menjaga demokrasi yang sehat dan mewujudkan pemerintahan yang berkualitas,” ajaknya.

Secara lengkap, DCT dari 16 parpol dapat dilihat langsung di website resmi KPU melalui https://kab-kuningan.kpu.go.id/ atau https://infopemilu.kpu.go.id/ secara online. Ini sudah resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan nomor 628 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kuningan pada Pemilu 2024.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut