Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Kebakaran, Damkar Indramayu Minta Masyarakat Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Perda, Satpol-PP Indramayu Tegas Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

Senin, 06 November 2023 | 10:34 WIB
  • author Marvin
Langgar Perda, Satpol-PP Indramayu Tegas Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho
Satpol-PP Indramayu melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang melanggar aturan (Foto: iNews Jabar/Andrian Supendi)

Spanduk dan Baliho Melanggar Perda Kabupaten Indramayu


Aksi penarikan salah satu Baliho yang dianggap melanggar peraturan (Foto: iNews Indramayu/DRY)

 

Menurutnya Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga sosialisasi itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (Tramtibum).

Dalam Perda dilarang untuk memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.

Dikatakan Teguh, alat praga sosilisasi yang diturunkan tersebut dikarenakan pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.

“Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan,” terang Teguh kepada Diskominfo Indramayu, Minggu (5/11/2023).

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut