Ancaman Terhadap Penyebar Berita Bohong dan SARA
Sebelumnya, Ninik Rahayu lewat rilis resmi Dewan Pers mengungkapkan, bahwa ancaman lainnya terdapat pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran berita bohong dan SARA yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Setiap orang yang melanggar pasal tersebut dapat dihukum penjara enam tahun dan denda Rp. 1 miliar," ungkapnya.
Menurutnya, pasal-pasal dalam revisi kedua mengenai penyebaran kebencian dan penghinaan, mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP yang mengandung ancaman sanksi pidana bagi yang menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian dan permusuhan kepada pemerintah atau negara.
"Dengan dikuatkan KUHP baru, maka pasal karet produk kolonial menjadi suatu produk hukum nasional yang sebenarnya sudah tidak diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
Editor : Tomi Indra Priyanto