get app
inews
Aa Text
Read Next : Lekat Azadi Resmi Pimpin IWO Bogor

IWO Nilai Revisi UU ITE Upaya Mengebiri Kebebasan Pers

Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:18 WIB
header img
Ketua Umum PP IWO, Yudhistira (Foto: Istimewa)

Potensi Besar Untuk Mengebiri Pers Sebagai Karya Jurnalistik

Dapat dilihat dalam revisi kedua UU ITE pada pasal 27A, 27B dan pasal 28 ayat (1), bahwa dapat berpotensi mengebiri pers sebagai karya jurnalistik dalam mendistribusikan informasi elektronik menggunakan internet terkait kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa.

"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, dan kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari termasuk wartawan atas tuduhan penyebaran berita bohong," tuturnya.

Hal tersebut, bisa secara tidak langsung disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam pers dan menciderai terwujudnya negara demokrasi.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut