Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Raya Iduladha 2026, IWO Bagikan Puluhan Paket Daging Kurban untuk Warga Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

IWO Nilai Revisi UU ITE Upaya Mengebiri Kebebasan Pers

Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:18 WIB
  • author Marvin
IWO Nilai Revisi UU ITE Upaya Mengebiri Kebebasan Pers
Ketua Umum PP IWO, Yudhistira (Foto: Istimewa)

Potensi Besar Untuk Mengebiri Pers Sebagai Karya Jurnalistik

Dapat dilihat dalam revisi kedua UU ITE pada pasal 27A, 27B dan pasal 28 ayat (1), bahwa dapat berpotensi mengebiri pers sebagai karya jurnalistik dalam mendistribusikan informasi elektronik menggunakan internet terkait kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa.

"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, dan kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari termasuk wartawan atas tuduhan penyebaran berita bohong," tuturnya.

Hal tersebut, bisa secara tidak langsung disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam pers dan menciderai terwujudnya negara demokrasi.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut