CIREBON, iNewsIndramayu.id - Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Babakan, Kabupaten Cirebon, memiliki cara khusus untuk mengingatkan Kuwu, BPD dan perangkat desa agar bisa netral pada Pemilu 2024. Salah satunya dengan memberikan himbauan secara langsung kepada para pimpinan ditingkat desa tersebut.
Ketua Panwascam Babakan, Rohmat M Humaer, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 20 tahun 2023 disebutkan selain ASN, Kuwu, BPD dan juga perangkat desa wajib netral. Indikator netralitas Kuwu dalam kampanye Pemilu antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya perangkat desa sebagai pelaksana atau tim kampanye.
"Kemudian Kuwu tidak melakukan mobilisasi perangkat desa lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye, serta kuwu tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu," katanya saat melaksanakan bibingan teknis masa kampanye yang dilaksanakan di Kecamatan Babakan, Selasa (19/12).
Indikator lainnya tentang netralitas kuwu dalam kampanye yakni ditandai dengan cara kuwu dalam menggunakan media sosial. Rohmat juga mengatakan mereka (para kuwu,red) tidak mendukung aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Ia mencontohkan seperti selfie dengan Caleg, atau pun Capres dan Cawapres. Termasuk tidak terlibatnya kuwu dalam praktik membagi-bagikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih juga menjadi indikator netralitas kuwu, BPD dan perangkat desa.
"Dalam pengambilan keputusan, ASN dan kuwu juga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu," katanya.
Upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisirnya adalah dengan memberikan himbauan dan juga sosialisasi kepada Kuwu, BPD dan perangkat desa agar tidak terjerumus dalam pusaran kampanye.
Selain himbauan, ditambahkan Rohmat, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui agenda pertemuan yang dilakukan masyarakat. Dirinya pun berharap masyarakat ikut pro aktif melakukan pengawasan terhadap kuwu, BPD dan perangkat desa tersebut.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika menemukan kuwu, BPD dan perangkat desa yang terindikasi tidak nertal kepada Panwascam," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto