get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwascam Plered Fokus Tungsura

Pendaftar Membeludak, Tahapan Seleksi Calon PTPS di Cisurupan Garut Dimulai

Minggu, 14 Januari 2024 | 20:32 WIB
header img
Pelaksanaan tahapan wawancara Panwascam Cisurupan, Kabupaten Garut, terhadap para calon PTPS di Kantor Sekretariat Panwascam Cisurupan. (Dindin Ahmad Saputra)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisurupan, Kabupaten Garut, melaksanakan tahapan seleksi dengan teknik wawancara terhadap para calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kantor Sekretariat Panwascam Cisurupan, Minggu (14/1/2024).

Hal tersebut dilakukan pihak Panwascam karena pendaftar calon PTPS di Kecamatan Cisurupan melebihi kuota yang dibutuhkan.

Sebelumnya, pada tanggal 19-31 Desember 2023 Panwascam Cisurupan telah melakukan tahapan pengumuman pendaftaran calon PTPS, dan pada tanggal 2-6 Januari 2024 mereka telah melaksanakan tahapan pendaftaran calon PTPS.

Di Kecamatan Cisurupan sendiri terdapat 17 desa dan dibutuhkan sebanyak 286 orang PTPS. 

Farid mengatakan, pada tanggal 7-9 Januari 2024 pihaknya melakukan tahapan penelitian kelengkapan berkas. Melalui tahapan tersebut, tambah dia, terpilih sebanyak 334 orang yang lulus persyaratan administrasi.

Eliminisasi

Dia menuturkan, sejak Minggu pagi pihaknya melaksanakan tahapan wawancara kepada para calon PTPS. Pelaksanaan tahapan wawancara ini berlangsung mulai tanggal 14-17 Januari 2024.

"Dikarenakan hasil dari tahapan penelitian kelengkapan berkas terpilih sebanyak 334 orang pendaftar, maka mulai hari ini kami melaksanakan tahapan wawancara kepada calon PTPS agar sesuai kuota yang dibutuhkan. Maka akan tereleminasi pula pada tahapan ini kurang lebih sebanyak 48 orang," jelasnya.

Farid menyampaikan, pendaftar yang dinyatakan lulus berdasarkan lengkap administrasi dan hasil seleksi akan diumumkan dalam tahapan penetapan calon terpilih PTPS pada tanggal 18-19 Januari 2024.

Ia menambahkan, pelantikan PTPS terpilih akan dilaksanakan secara serentak se-Kabupaten Garut pada tanggal 22 Januari 2024.

Pembubaran PTPS

Lebih lanjut, Farid menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. 

PTPS kemudian dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Dimana mereka mempunyai masa tugas selama 1 bulan.

"Mengacu pada jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 (14 Februari 2024), masa kerja PTPS bisa dimulai pada 22 Januari hingga berakhir sampai 21 Februari 2024. Honor atau gaji yang diterima PTPS pemilu 2024 bisa mencapai sekitar Rp1 juta selama bekerja dalam tempo 1 bulan," pungkasnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut