GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang pria asal Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, berinisial GP (30) diamankan polisi atas tuduhan memperjualbelikan BBM bersubsidi. GP diamankan di tempat tinggalnya, kawasan Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, aksi GP berbisnis BBM bersubsidi diduga melanggar undang-undang, yaitu Pasal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Untuk diketahui, penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liqusfied petroleum gas yang disubsidi telah diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Minggu (14/1/2024).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka GP memodifikasi tanki mobil miliknya dengan dilengkapi selang berikut pompa bertenaga accu. Setiap hari, tersangka melakukan pembelian bbm jenis pertalite sebanyak 450 liter pada salah satu pom bensin di wilayah Kabupaten Garut.
"Setiap pembelian, tersangka selalu membeli bbm jenis pertalite dengan jumlah total dalam kurun waktu seminggu sebanyak 1.350 liter. Sewaktu mengisi BBM di SPBU, minyak yang masuk ke dalam tanki mobilnya disedot oleh pompa lalu dimasukan ke dalam 15 jeriken. Tersangka memang sudah memodifikasi mobilnya sedemikian rupa sehingga bisa langsung mentransfer BBM dari tanki mobil ke jeriken," ungkapnya.
Ia menyebut kapasitas jeriken yang disiapkan di dalam mobil yaitu sebanyak 30 liter. Setiap satu liter BBM jenis Pertalite, GP meraup keuntungan sekitar Rp1.200.
"BBM yang dibeli berupa Pertalite seharga Rp10 ribu per liter. Tersangka menjual BBM subsidi ini dengan harga Rp11.200 per liter," ucapnya.
Aksi jual beli BBM bersubsidi dengan mobil modifikasi ini dilakukan GP selama delapan bulan, dengan keuntungan yang mencapai Rp32 juta.
"Setiap bulan tersangka memperoleh keuntungan antara Rp4 juta hingga Rp5 juta," katanya.
Adapun barang bukti kasus penjualan BBM bersubsidi ini adalah 1 unit mobil Mitsubishi Kuda Nopol Z 1046 DH warna hitam, 15 jeriken kapasitas 30 liter berisi BBM Pertalite, 1 galon air mineral kapasitas 15 liter yang juga berisi BBM Pertalite, dan 1 unit mesin pompa DC 12V.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Garut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut sendiri masih melakukan penyelidikan di kasus ini," pungkas Kapolres Garut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto