get app
inews
Aa Read Next : Usai Tugas Pemilu, Pamsung TPS di Indramayu Meninggal Dunia

Kenali Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024, Ada 5 Jenis Surat Suara

Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:00 WIB
header img
Ilustrasi apa saja yang dipilih Pemilu 2024. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Berikut penjelasan lengkapnya yang perlu Anda ketahui.

Dalam hal ini, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lantas apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dalam laman Komisi Pemilihan Umum (KPU):

Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Dalam hal ini, peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk yang dipilih dalam pemilu 2024 dalam TPS yakni:

1. Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden

2. Surat Suara Calon Anggota DPR RI

3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI

4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi

5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.

Sementara itu, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.(*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut