Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tips Hilangkan Stres bagi Anggota KPPS Pasca Pemilu 2024, Lakukan 5 Cara Ini
Advertisement . Scroll to see content

Naik, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Minggu, 21 Januari 2024 | 16:00 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Naik, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Di sisi lain, gaji anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu sebesar Rp1.100.000. Di Pemilu 2019 lalu, gaji yang didapatkan anggota KPPS, yakni Rp500.000 saja. 

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2, tugas dan wewenang petugas KPPS, di antaranya mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu.

Lalu, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut