get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Ketua KPU Sebut Sirekap Meresahkan Masyarakat, Minta Publik Diberi Penjelasan

Gaji Ketua dan Anggota KPU, Segini Nominalnya

Kamis, 25 Januari 2024 | 10:00 WIB
header img
Gaji Ketua dan Anggota KPU. (Foto: Okezone.com)

Selain gaji pokok, penghasilan para pejabat KPU dapat bertambah melalui berbagai fasilitas sesuai dengan tingkatannya. Fasilitas tersebut mencakup perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.

Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Presiden, besaran fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan tingkatan pejabat KPU. 

Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga. Ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi setara dengan pejabat eselon II. Dan ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota setara dengan pejabat eselon III. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut