CIREBON,iNewsIndramayu.id - Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian menjadi landasan penting sebagai legalitas kampanye peserta pemilu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Panguragan, Munawar Cholil, saat menggelar Rapat Kordinasi bersama PKD se Kecamatan Panguragan, Kamis (26/1/2024).
"Kami menginginkan peserta pemilu untuk selalu membuat STTP dari pihak kepolisian. Karena STTP ini merupakan legalitas untuk peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye, jika tidak, panwascam akan sangat terpaksa membubarkan kegiatan kampanye," ujarnya.
Munawar mengatakan, pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun dirinya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian," katanya.
Saat ini metode kampanye, menurut Munawar sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar. Kecamatan Panguragan menurutnya tidak dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto