get app
inews
Aa Read Next : Usai Tugas Pemilu, Pamsung TPS di Indramayu Meninggal Dunia

Panwascam Ciwaringin: Peserta Pemilu 2024 Harus Taat Aturan

Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:50 WIB
header img
Panwascam Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jabar, meminta seluruh leserta Pemilu 2024 harus taat aturan. (Foto: Joni)

CIREBON,iNewsIndramayu.id - Peserta pemilu diarahkan untuk menaati aturan. Hal itu, disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, H Nadiri, ketika menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilu, Kamis (25/1). 

Menurutnya, tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini sangatlah singkat. Yakni sekitar 75 hari. Kendati demikian, peserta pemilu tidak sampai melewati rambu-rambu larangan. 

“Tetap menaati aturan yang ada, seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023," katanya. 

Nadiri mengatakan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila. Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum," katanya.

Peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain. 

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," terangnya.

Dikesempatan itu Nadiri menuturkan, untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Ciwaringin," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut